PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan
Diskusi Online
Putusan MK : Spa sebagai Bagian dari Pelayanan Kesehatan Tradisional
Rabu, 15 Januari 2025
13.00 – 15.00 WIB
Pendahuluan
Spa yang selama ini masuk kategori usaha hiburan telah berubah menjadi bagian dari pelayanan kesehatan tradisional berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 55 ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi yang diubah adalah tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa masuk dalam kategori jasa hiburan.
Dikabulkannya permohonan tersebut berimplikasi pada pemaknaan bahwa spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional memiliki hukum yang jelas dan konsisten. Hal tersebut diperkuat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 103 Tahun 2014 dan PP nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut menilai spa adalah bagian dari pelayanan yang diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional yang mencakup aspek promotif, preventif, hingga rehabilitatif.
Tujuan
Melalui webinar ini akan :
- Membahas implikasi putusan MK bahwa spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
- Mendiskusikan pemenuhan kebutuhan SDM medis dan kesehatan dengan tambahan kompetensi integrasi pelayanan kesehatan konvensional dan komplementer.
- Membahas prospek spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional untuk mendukung medical wellness.
Waktu dan Tempat
Hari & tanggal : Rabu, 15 Januari 2025
Waktu : 13.00-15.00 WIB
Link webinar : https://pkmk.site/SpaLayananKesehatan
Meeting ID : 825 7843 9073
Passcode : 450327
Streaming : PKMK FK-KMK UGM
Susunan Acara
Waktu |
Durasi | Topik | Narasumber |
13.00-13.05 | 5’ | Pembukaan | MC |
13.05-13.15 | 10’ | Pengantar |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. (Guru Besar, Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM) |
Paparan | |||
13.15-13.35 | 20’ | Implikasi putusan MK : Spa bagian dari pelayanan kesehatan tradisional terhadap UU Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya |
Dr. M. Asyhadi, S.Kes., SE., M.Pd (Ketua I, ASPI Wellness & SPA) |
13.35-13.55 | 20’ | Prospek spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional untuk mendukung medical wellness |
dr. M.M.V Lianywati Batihalim, Sp.Ok., M. BIOMED AAM., Dipl. CIDESCO SPA., Dipl. CIBTAC SPA (Ketua Umum, ASPI Wellness & SPA, The President of CIDESCO Section Indonesia) |
13.55-14.50 | 50’ | Pembahasan |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. (Guru Besar, Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM) |
Diskusi |
Moderator Elisabeth Listyani, SE., M.M. (PKMK FK-KMK UGM) |
||
14.50-15.00 | 10’ | Penutup | MC |
Target Peserta
- Pengelola RS
- Pengelola Klinik Pratama dan Utama
- Pengusaha resort/hotel di daerah wisata
- Pengusaha pusat kebugaran
- Asosiasi pariwisata
- Asosiasi rumah sakit
- Asosiasi spa
- Dokter dan tenaga kesehatan
- Pegiat pengembangan medical wellness
- Mahasiswa