Reportase Dukungan Kebijakan dan Regulasi untuk Pengembangan Medical Wellness
Selasa, 2 Mei 2023
Focus Group Discussion secara daring yang diselenggarakan oleh PKMK dan Dinas kesehatan Provinsi Bali kali ini menindaklanjuti tantangan regulasi pengembangan konsep ekosistem medical wellness. Tujuan dari FGD ini adalah membahas dukungan regulasi perencanaan ekosistem pengembangan medical wellness antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata. Sebagai pembuka, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M. Kes menyampaikan bahwa Bali memiliki potensi besar untuk mengembangkan layanan wisata kesehatan. Pada 2021 telah dibangun KEK Sanur yang menggabungkan layanan wisata dan kesehatan. Namun, regulasi masih menjadi tantangan, karena selain regulasi kesehatan, juga perlu menggabungkan dengan regulasi dari sektor lain. Harapan ke depan, layanan wisata kesehatan dapat dikembangkan di kawasan lain, seperti di Ubud, Kintamani, dan lain-lain.
Selanjutnya pengantar ke inti FGD disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc., Ph. D – Staf Khusus Kementerian Kesehatan RI. Diskusi kali ini berfokus pada pelayanan preventif pada orang sehat dan bagaimana dukungan regulasi dapat cepat mendorong pelayanan medical wellness, baik dari pemerintah pusat dan daerah. Potensi pasar medical wellness di dunia memiliki laju pertumbuhan ekonomi 14% dengan pemain kunci banyak di Eropa, US, dan Thailand. Layanan medical wellness ini menekankan pada pemeriksaan medis yang tidak rumit, dikombinasikan dengan layanan kebugaran, nutrisi, dan wisata. Konsep yang dapat dikembangkan di Indonesia yaitu kegiatan medik di RS dengan ijin RS, sementara kegiatan healing di resort, lebih bagus lagi jika ada ijin klinik pratama. Jadi masing-masing kegiatan tersebut dilakukan di tempat terpisah.
Kemudian dari sisi regulasi pelayanan kesehatan disampaikan oleh dr. Sunarto, M. Kes – Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, sisi regulasi pelayanan kesehatan masyarakat oleh Iwan Halwani, SKM., M. Si – Ketua Tim Kerja Kesmas di Layanan Swasta dan Kesehatan Tradisional, dan sisi regulasi kepariwisataan oleh Itok Parikesit, ST., MM – Direktur Wisata Minat Khusus, Kemenparekraf.
Lebih lanjut, regulasi umum tentang fasilitas pelayanan kesehatan medik dan pelayanan kesehatan tradisional dapat dipadukan dengan regulasi kepariwisataan. Peraturan terbaru dari Kementerian Kesehatan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan telah mengatur penyelenggaraan pelayanan di masing-masing rumah sakit, puskesmas, klinik, dan griya sehat. Medical wellness juga telah masuk dalam transformasi sistem kesehatan, yaitu transformasi pelayanan primer pada kategori utama pencegahan sekunder dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelayanan primer. Kemudian , transformasi layanan rujukan pada kategori meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier, serta transformasi sistem ketahanan kesehatan pada kategori memperkuat ketahanan tanggap darurat.
Pelayanan kesehatan tradisional juga telah ada payung hukum secara global yaitu dari WHO tentang pengobatan tradisional dan berbagai regulasi dari pemerintah pusat dan Kemenkes, diantaranya Permenkes No. 15 / 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dan Permenkes No. 37 / 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Terintegrasi. Peluang pengembangan yankestrad sesuai kearifan lokal seperti pijat kebugaran, spa, refleksi, jamu dapat dikembangkan untuk mendukung pelayanan medical wellness.
Sektor Wellness Tourism Indonesia masih menempati urutan ke-6 dengan market size sebesar US$ 1,7 miliar. Berdasarkan 11 kategori Wellness Economy di Indonesia, 3 sektor dengan market size terbesar adalah Healthy Eating, Nutrition, & Weight Loss sebesar US$ 13,9 miliar, Personal Care & Beauty sebesar US$ 7,6 miliar, sertaTraditional & Complementary Medicine sebesar US$ 5 miliar. Hal ini membuka peluang untuk menawarkan berbagai produk wisata kebugaran di berbagai wilayah dengan pendekatan “holistic wellness”. Kerja sama strategis Kemenparekraf/Baparekraf RI dan Kemenkes RI dalam pengembangan Wisata Kesehatan di Indonesia telah dituangkan pula dalam perjanjian kerja sama antara Kemenkes dan Kemenparekraf No: PKS/73/S/2020 untuk pelaksanaan wisata medis dan kebugaran di Indonesia, Nota Kesepahaman (MoU) No: NK/10/M-K/2020 antara Kemenkes dan Kemenparekraf tentang penyelengaraan dan pengembangan wisata kesehatan 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/296/2018 tentang Tim Gugus Tugas Pelaksanaan Pengembangan Wisata Kesehatan, Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden no. 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan, Keputusan Bersama Menparekraf/KaBaparekraf RI dan Menkes RI No: SK/13/HK.01.02/MK/2022 tentang pedoman penyelenggaraan wisata kesehatan Indonesia.
Melihat dukungan regulasi dari sektor kesehatan dan wisata dapat menjadi potensi kolaborasi antara medik dan kebugaran dalam sebuah ekosistem untuk pengembangan layanan medical wellness di Indonesia. (Elisabeth Listyani).
Puspita Supriyanto (Solo)
| #
Mantab dan sangat bermanfaat. Ditunggu presentasi oleh para pelaku. Di Surakarta ada pemilik sebuah pabrik kain ( PT Agung Text) yang melakukan difersifikasi membangun jejaring rumah sakit (RS Triharsi) , laboratorium (PT Tristem Medika), hotel (Harris & Pop) , restouran di Solo dan home stay di kota kecil di sekitar Solo. Sptnya siap melaksanakan program medical & wellness tourism. Smg mendptkan dorongan dari berbagai pemangku kepentingan.
Reply